Thursday, April 26, 2012

Makalah Softskill Bahasa Indonesia


MAKALAH
35 JUTA BURUH AKAN TERANCAM MISKIN AKIBAT KENAIKAN BBM


NAMA            : RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT
NPM               : 10109418
KELAS           : 3 KA 22

Keterangan      :
 Kenaikan BBM Adalah Langkah Pemerintah Untuk Mengurangi Jatah BBM Bersubsidi Karena Dalam Penggunaanya Hanya Didominasi Oleh Golongan Tertentu Saja , Sehingga Masyarakat Menengah Kebawah Kurang Merasakan Manfaatnya. Maka Pemerintah Mengambil Langkah Ini Sebagai Solusinya.
Tujuan             :
            Tujuan Kenaikan BBM Adalah Untuk Membatasi Penggunaan Premium Pada Kendaraan Bermotor , Khususnya Mobil Pribadi Karena Pada Penerapannya Kurang Dapat Dimaksimalkan Sehingga Pemerintah Berencana Menaikkan Harga BBM.


UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Kata Pengantar

Puji syukur ke hadapanNya akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dan dikumpulkan. Makalah ini digunakan sebagai tugas dan pembuatan makalah untuk mata kuliah bahasa indonesia. Adapun materi yang akan dibahas meliputi kenaikan BBM dan akibatnya pada masyarakat.
BBM / Bahan Bakar Minyak Adalah sumber energi utama bagi modal transportasi terutama di Indonesia , Namun hal ini kurang berhasil dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya sehingga masyarakat merasa penggunaanya hanya didominasi oleh golongan masyarakat tertentu saja , Oleh karena itu pemerintah berencana menaikkan BBM sebagai solusinya untuk penggunaan BBM yang kurang maksimal atau dapat dikatakan kurang tepat sasarannya.

“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis menyadari bahwa makalah ini tak luput dari kesalahan atau kekurangan. Penulis mengharapkan kritik dan saran dari pada pembaca sebagai bahan merevisi di masa mendatang , dan tak lupa Penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua yang terlah terlibat dalam pengumpulan bahan atau materi dan penyelesaian serta pengeditan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.



                                                                                                            Jakarta , 26 April 2012

                                                                                                                        Penulis





                                                                                                                                     I
Daftar Isi

Kata Pengantar .................................................................................................................I
Daftar Isi ..........................................................................................................................II
BAB 1 , Pendahuluan , Latar Belakang............................................................................1-4
BAB 1 , Ruang Lingkup ..................................................................................................5
BAB 1 , Tujuan Penulisan ...............................................................................................5
BAB 2 , Isi .......................................................................................................................6
BAB3 , Kesimpulan Dan Saran........................................................................................7



















                                                                                                                            II
BAB I
PENDAHULUAN

1.1LATAR BELAKANG BBM / Bahan Bakar Minyak
  Setiap warga negara Indonesia di dalam mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia yang sah , maka berhak menikmati sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia , Terutama minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar utama kendaraan di Indonesia ,
   Untuk itu pemerintah Indonesia di dalam memberikan  hak dan kewajiban yang sama sebagai rakyat Indonesia , maka pada bulan maret tahun 2012 pemerintah berencana menaikkan harga BBM sebagai solusi atas penerapan serta pemanfaatannya yang kurang maksimal sekaligus sebagai jawaban kenaikkan harga minyak dunia yang sudah melebihi kuota dari APBN pemerintah , Namu hal ini tentu mendapat reaksi dan pro kontra yang berbeda di masyarakat sehingga pemerintah tentu perlu memikirkan solusi yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Landasan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi

Dunia dengan segala sumber daya alamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Sumber daya alam hayati dan non hayati apabila dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa ada pengelolaan yang baik akan berkurang. Seiring dengan laju pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber daya alam yang lebih banyak. Pengelolaan Sumber daya alam sebenarnya dapat dilihat dari beberapa sudut pandang dapat dilihat dari sudut pandang agraria, pengelolaan lingkungan dan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya, sehingga sumber daya alam senantiasa memiliki peran ganda, yang acapkali dilematik, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).

                                                                                                                                1
Yang harus dilakukan adalah sistem pengelolaan sumber daya alam yang benar dan baik dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai Draft penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis yang kuat, yang melatarbelakangi timbulnya sistem manajemen pengelolaan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Pasal 33 ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari Pasal 33 ayat (3) tersebut dapat diperoleh batasan konsep bahwa segala sistem pengelolaan sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi pada tujuannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ada hal penting lagi yang dapat ditinjau dari sisi hukum bahwa dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan oleh negara. Kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh negara sebagai negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria yaitu
a.             Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan hasil bumi, air dan ruang angkasa tersebut
b.             Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hokum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c.              Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orangh-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang bangkasa

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5




                                                                                                                                 2
Tahun 1960 merupakan pondasi hukum terbentuknya aturan yang lebih  rinci mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum ini merupakan pijakan bagi Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai penggerak sector migas di Indonesia.

B. Strategi Pengelolaan Bisnis Pertamina Kedepan

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”,  merubah Pertamina menjadi Persero menjadi suatu entitas bisnis yang mencari laba.  Namun juga menghadapi berbagai tuntutan yaitu menghendaki Pertamina dapat menciptakan keuntungan yang optimal untuk pemerintah. Pertamina masih tetap diminta pemerintah untuk menghasilkan kontribusi deviden terbesar. Pada tahun 2006 Pertamina telah membayar deviden sebesar 11,9 triliun rupiah dari keuntungan sebesar 20 triliun, atau sama artinya dengan deviden yang diibayar oleh 78 BUMN lain. Karena dari 135 BUMN yang ada di Indonesia harus nyetor deviden sebanyak 21 triliun,  sedangkan Pertamina sendiri menyetor 11,9 triliun atau lebih dari 50% deviden bersumber dari Pertamina.
         Tantangan lain yang cukup berat dihadapi Pertamina saat ini adalah persepsi masyarakat yang masih belum menguntungkan. Dari hasil survey tahun lalu yang dilakukan



                                                                                                                                             3
Situs Survey Dharmapena  menyebutkan bahwa :
1.            SPBU Pertamina masih suka curang,
2.            Tidak profesional (amatiran kehandalan rendah),
3.            Sarang Korupsi Kolusi Nepotisme
4.            Kurang bermanfaat karena sumbangan CSR belum memenuhi keinginan masyarakat,
5.            Masih terlalu birokratis
6.            Kegiatan hulu masih dinilai merusak lingkungan.  

Keenam item di atas perlu diperhatikan Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company). Kedepan Pertamina mau tidak mau harus bersaing dengan perusahaan asing yang mulai merambah pasar lokal, pembenahan baik itu pelayanan langsung kepada konsumen, pengawasan yang ekstra ketat dari tingkat atas hingga pelayanan di SPBU, dan manajemen yang baik, serta kegiatan hulu yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan jangan sampai kegiatan hulu yang dilakukan Pertamina merusak kondisi lingkungan.

         Sebagai penyumbang deviden terbesar bagi Negara atau hampir 50% dari BUMN lainnya, Pertamina harus dapat membangun citra yang lebih baik kedepan dimata masyarakat, yang paling penting menanamkan rasa nasionalisme yang kuat terhadap produk lokal, ini dimaksudkan untuk menimbulkan minat masyarakat terhadap pentingnya segala macam produk yang dikeluarkan oleh pertamina untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam kunjungannya ke Pertamina pada tanggal 14 Juni 2006, “Pertamina harus do something, create something dan achieve success dan built legacy serta corruption free”. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini benar-benar harus dapat dilakukan oleh Pertamina sebagai bentuk keseriusan membangun perubahan sistem yang lebih baik.






                                                                                                                                4
1.2Ruang Lingkup
Ruang Lingkupnya adalah Seluruh masyarakat Indonesia , Terutama masyarakat kecil menengah yang dalam pemanfaatan BBM bersubsidi ini kurang efektif.

1.3Tujuan Penulisan
    Tujuan Penulisan ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat dampak serta akibat dari kenaikan BBM.






















                                                                                                                                    5

BAB II
35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM  
Tanggal publikasi: 26 Maret 2012
Huruf kecilHuruf besarCetak artikel ini 
35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM thumbnail

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.
“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.
Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.
“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.
Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.
“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.
Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya meminta penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Dan apabila upah buruh belum mencapai kelayakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, perumahan.
“Tapi itu hingga saat ini belum terjadi. Kami minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM. Kami (buruh) akan mengawal proses pembahasan APBN-P 2012. Karena di sana nantinya akan jadi akar masalah,” ucapnya.
                                                                                                          6
BAB III
Kesimpulan

A.    Dengan Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Akibat Dari Kenaikan BBM
B.     Dengan Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Menilai Bagaimana Kinerja DPR Selama Ini , Apakah Mereka Telah Menjalankan Fungsi Dan Kinerja Mereka Dengan Baik Hingga FSPI Menyatakan Jika Sampai Terjadi Kenaikan BBM Maka 35 Juta Buruh Formal Terancam Miskin Terkena PHK
C.     Jangkauan Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja

     Saran

A.    Dalam Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Dampak Kisaran Harga Kebutuhan Pokok , Sewa Rumah Dan Sarana Transportasi Akibat Kenaikan BBM
B.     Dalam Artikel Ini Sebaiknya Dijelaskan Jika Terjadi Kenaikan BBM , Harus Ditambahkan Hari / Tanggal Kapan Kenaikan BBM Akan Terjadi













                                                                                                              7

Daftar Pustaka
B.     http://robothukum.blogspot.com/2011/04/pertamina-dan-perubahan-strategi.html


Wednesday, April 4, 2012

Resensi Artikel

NAMA : RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT

NPM : 10109418

KELAS : 3 KA 22

Resensi Artikel

1. Data Publikasi

A.Judul Tulisan = 35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan

BBM

B. Nama Penulis = Cathnewsindonesia

C. Penerbit = http://www.cathnewsindonesia.com/2012/03/26/35-

juta-buruh-terancam-miskin-akibat-kenaikan-bbm/

D. Tanggal Pengunduhan = 02 April 2012

1. Ringkasan = Dalam artikel ini membahas antara lain akibat dari

kenaikan bbm , menurut FSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.

Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.

2. Keuntungan

A. Dengan Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Akibat Dari Kenaikan BBM

B. Dengan Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Menilai Bagaimana Kinerja DPR Selama Ini , Apakah Mereka Telah Menjalankan Fungsi Dan Kinerja Mereka Dengan Baik Hingga FSPI Menyatakan Jika Sampai Terjadi Kenaikan BBM Maka 35 Juta Buruh Formal Terancam Miskin Terkena PHK

C. Jangkauan Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja

3. Kerugian

A. Artikel Ini Hanya Dapat Dilihat Dengan Menggunakan Internet , Sehingga Jangkauan Dalam Penyebaran Informasi Mengenai Akibat Dari Kenaikan BBM 35 Juta Buruh Terancam Miskin Akibat PHK Sehingga Kurang Maksimal Untuk Masyarakat Yang Belum Menggunakan Layanan Internet

B. Dalam Artikel Ini Tidak Menjelaskan Berapa Besaran Kenaikan Harga BBM Sehingga Kurang Informatif

C. Dalam Artikel Ini Tidak Membahas Berapa % Dampak Kenaikan BBM Pada Harga Sewa Rumah , Sarana Transportasi Serta Kebutuhan Pokok

4. Saran

A. Dalam Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Dampak Kisaran Harga Kebutuhan Pokok , Sewa Rumah Dan Sarana Transportasi Akibat Kenaikan BBM

B. Dalam Artikel Ini Sebaiknya Dijelaskan Jika Terjadi Kenaikan BBM , Harus Ditambahkan Hari / Tanggal Kapan Kenaikan BBM Akan Terjadi

5. Artikel

35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM

Tanggal publikasi: 26 Maret 2012

Huruf kecilHuruf besarCetak artikel ini

35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM thumbnail

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.

“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.

Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.

“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.

Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.

“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.

Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya meminta penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Dan apabila upah buruh belum mencapai kelayakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, perumahan.

“Tapi itu hingga saat ini belum terjadi. Kami minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM. Kami (buruh) akan mengawal proses pembahasan APBN-P 2012. Karena di sana nantinya akan jadi akar masalah,” ucapnya.

Foto: berita.plasa.msn.com