MAKALAH
35 JUTA BURUH AKAN TERANCAM MISKIN AKIBAT KENAIKAN BBM
NAMA :
RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT
NPM :
10109418
KELAS :
3 KA 22
Keterangan :
Kenaikan BBM Adalah Langkah Pemerintah Untuk
Mengurangi Jatah BBM Bersubsidi Karena Dalam Penggunaanya Hanya Didominasi Oleh
Golongan Tertentu Saja , Sehingga Masyarakat Menengah Kebawah Kurang Merasakan
Manfaatnya. Maka Pemerintah Mengambil Langkah Ini Sebagai Solusinya.
Tujuan :
Tujuan
Kenaikan BBM Adalah Untuk Membatasi Penggunaan Premium Pada Kendaraan Bermotor
, Khususnya Mobil Pribadi Karena Pada Penerapannya Kurang Dapat Dimaksimalkan
Sehingga Pemerintah Berencana Menaikkan Harga BBM.
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
Kata
Pengantar
Puji
syukur ke hadapanNya akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dan dikumpulkan.
Makalah ini digunakan sebagai tugas dan pembuatan makalah untuk mata kuliah
bahasa indonesia. Adapun materi yang akan dibahas meliputi kenaikan BBM dan
akibatnya pada masyarakat.
BBM / Bahan Bakar Minyak Adalah sumber energi utama
bagi modal transportasi terutama di Indonesia , Namun hal ini kurang berhasil
dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya sehingga masyarakat
merasa penggunaanya hanya didominasi oleh golongan masyarakat tertentu saja ,
Oleh karena itu pemerintah berencana menaikkan BBM sebagai solusinya untuk
penggunaan BBM yang kurang maksimal atau dapat dikatakan kurang tepat
sasarannya.
“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis menyadari
bahwa makalah ini tak luput dari kesalahan atau kekurangan. Penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pada pembaca sebagai bahan merevisi di masa
mendatang , dan tak lupa Penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar –
besarnya kepada semua yang terlah terlibat dalam pengumpulan bahan atau materi
dan penyelesaian serta pengeditan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat.
Jakarta
, 26 April 2012
Penulis
I
Daftar Isi
Kata Pengantar
.................................................................................................................I
Daftar Isi
..........................................................................................................................II
BAB 1 , Pendahuluan , Latar
Belakang............................................................................1-4
BAB 1 , Ruang Lingkup
..................................................................................................5
BAB 1 , Tujuan Penulisan
...............................................................................................5
BAB 2 , Isi
.......................................................................................................................6
BAB3 , Kesimpulan Dan
Saran........................................................................................7
II
BAB I
PENDAHULUAN
1.1LATAR
BELAKANG BBM / Bahan Bakar Minyak
Setiap warga negara Indonesia di dalam mendapat hak
dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia yang sah , maka berhak
menikmati sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia , Terutama minyak bumi
yang digunakan sebagai bahan bakar utama kendaraan di Indonesia ,
Untuk
itu pemerintah Indonesia di dalam memberikan
hak dan kewajiban yang sama sebagai rakyat Indonesia , maka pada bulan
maret tahun 2012 pemerintah berencana menaikkan harga BBM sebagai solusi atas
penerapan serta pemanfaatannya yang kurang maksimal sekaligus sebagai jawaban
kenaikkan harga minyak dunia yang sudah melebihi kuota dari APBN pemerintah ,
Namu hal ini tentu mendapat reaksi dan pro kontra yang berbeda di masyarakat
sehingga pemerintah tentu perlu memikirkan solusi yang terbaik bagi masyarakat
Indonesia.
Landasan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi
Dunia dengan segala sumber daya alamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Sumber daya alam hayati dan
non hayati apabila dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa ada pengelolaan yang
baik akan berkurang. Seiring dengan laju pertambahan penduduk, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber daya alam yang lebih
banyak. Pengelolaan Sumber daya alam sebenarnya dapat dilihat dari beberapa
sudut pandang dapat dilihat dari sudut pandang agraria, pengelolaan lingkungan
dan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan potensi sumber
daya alam yang ada dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. rakyat
dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya, sehingga
sumber daya alam senantiasa memiliki peran ganda, yang acapkali dilematik,
yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan
sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).
1
Yang harus dilakukan adalah sistem pengelolaan sumber daya alam yang benar
dan baik dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan
sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan aspek perlindungan
terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai Draft penopang
sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin
keberlanjutan pembangunan.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan landasan yuridis yang kuat, yang melatarbelakangi
timbulnya sistem manajemen pengelolaan sumber daya alam terutama minyak dan gas
bumi. Pasal 33 ayat (3) berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari Pasal 33 ayat (3) tersebut dapat diperoleh batasan konsep bahwa segala
sistem pengelolaan sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi pada tujuannya
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ada hal penting lagi
yang dapat ditinjau dari sisi hukum bahwa dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan oleh negara.
Kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh
negara sebagai negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria yaitu
a.
Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan hasil bumi, air dan ruang angkasa
tersebut
b.
Menentukan
dan mengatur hubungan – hubungan hokum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa
c.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orangh-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang bangkasa
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan
yang dikuasai oleh Negara. Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat
hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional,
sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5
2
Tahun 1960 merupakan pondasi
hukum terbentuknya aturan yang lebih rinci mengenai pengelolaan
minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital sehingga lahirlah Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum ini merupakan
pijakan bagi Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai penggerak sector
migas di Indonesia.
B. Strategi
Pengelolaan Bisnis Pertamina Kedepan
PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah
Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957
dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN
PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi
PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan
perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA
berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17
September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001
pada tanggal 23 November 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003
"Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”, merubah
Pertamina menjadi Persero menjadi suatu entitas bisnis yang mencari laba.
Namun juga menghadapi berbagai tuntutan yaitu menghendaki Pertamina dapat
menciptakan keuntungan yang optimal untuk pemerintah. Pertamina masih tetap
diminta pemerintah untuk menghasilkan kontribusi deviden terbesar. Pada tahun
2006 Pertamina telah membayar deviden sebesar 11,9 triliun rupiah dari
keuntungan sebesar 20 triliun, atau sama artinya dengan deviden yang diibayar
oleh 78 BUMN lain. Karena dari 135 BUMN yang ada di Indonesia harus nyetor
deviden sebanyak 21 triliun, sedangkan Pertamina sendiri menyetor 11,9
triliun atau lebih dari 50% deviden bersumber dari Pertamina.
Tantangan
lain yang cukup berat dihadapi Pertamina saat ini adalah persepsi masyarakat
yang masih belum menguntungkan. Dari hasil survey tahun lalu yang dilakukan
3
Situs Survey Dharmapena menyebutkan bahwa :
1. SPBU
Pertamina masih suka curang,
2. Tidak
profesional (amatiran kehandalan rendah),
3. Sarang
Korupsi Kolusi Nepotisme
4. Kurang
bermanfaat karena sumbangan CSR belum memenuhi keinginan masyarakat,
5. Masih
terlalu birokratis
6. Kegiatan
hulu masih dinilai merusak lingkungan.
Keenam item di atas perlu diperhatikan Pertamina
sebagai perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia
(National Oil Company). Kedepan Pertamina mau tidak mau harus bersaing dengan
perusahaan asing yang mulai merambah pasar lokal, pembenahan baik itu pelayanan
langsung kepada konsumen, pengawasan yang ekstra ketat dari tingkat atas hingga
pelayanan di SPBU, dan manajemen yang baik, serta kegiatan hulu yang
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan jangan sampai kegiatan
hulu yang dilakukan Pertamina merusak kondisi lingkungan.
Sebagai penyumbang
deviden terbesar bagi Negara atau hampir 50% dari BUMN lainnya, Pertamina harus
dapat membangun citra yang lebih baik kedepan dimata masyarakat, yang paling
penting menanamkan rasa nasionalisme yang kuat terhadap produk lokal, ini
dimaksudkan untuk menimbulkan minat masyarakat terhadap pentingnya segala macam
produk yang dikeluarkan oleh pertamina untuk meningkatkan kualitas kehidupan
bangsa. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam kunjungannya ke
Pertamina pada tanggal 14 Juni 2006, “Pertamina harus do something, create
something dan achieve success dan built legacy serta corruption
free”. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini benar-benar harus
dapat dilakukan oleh Pertamina sebagai bentuk keseriusan membangun perubahan
sistem yang lebih baik.
4
1.2Ruang Lingkup
Ruang Lingkupnya adalah Seluruh
masyarakat Indonesia , Terutama masyarakat kecil menengah yang dalam
pemanfaatan BBM bersubsidi ini kurang efektif.
1.3Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan ini adalah untuk
memberitahukan kepada masyarakat dampak serta akibat dari kenaikan BBM.
5
BAB II
35 juta buruh akan terancam
miskin akibat kenaikan BBM
Tanggal publikasi: 26 Maret 2012
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM
terjadi.
“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk
meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi
tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI,
Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.
Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat
menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya
meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan
pokok dan biaya sewa rumah.
“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos
transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik.
Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.
Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah
saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya
beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.
“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin
akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.
Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya meminta penghidupan
yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Dan apabila upah buruh
belum mencapai kelayakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial seperti
kesehatan, pensiun, perumahan.
“Tapi itu hingga saat ini belum terjadi. Kami minta
pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM. Kami (buruh) akan
mengawal proses pembahasan APBN-P 2012. Karena di sana nantinya akan jadi akar
masalah,” ucapnya.
6
BAB III
Kesimpulan
A. Dengan
Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Akibat Dari Kenaikan
BBM
B. Dengan
Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Menilai Bagaimana Kinerja DPR Selama Ini ,
Apakah Mereka Telah Menjalankan Fungsi Dan Kinerja Mereka Dengan Baik Hingga
FSPI Menyatakan Jika Sampai Terjadi Kenaikan BBM Maka 35 Juta Buruh Formal
Terancam Miskin Terkena PHK
C. Jangkauan
Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet
Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja
Saran
A. Dalam
Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Dampak Kisaran Harga Kebutuhan Pokok , Sewa
Rumah Dan Sarana Transportasi Akibat Kenaikan BBM
B. Dalam
Artikel Ini Sebaiknya Dijelaskan Jika Terjadi Kenaikan BBM , Harus Ditambahkan
Hari / Tanggal Kapan Kenaikan BBM Akan Terjadi
7
Daftar Pustaka
B. http://robothukum.blogspot.com/2011/04/pertamina-dan-perubahan-strategi.html