Thursday, April 26, 2012

Makalah Softskill Bahasa Indonesia


MAKALAH
35 JUTA BURUH AKAN TERANCAM MISKIN AKIBAT KENAIKAN BBM


NAMA            : RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT
NPM               : 10109418
KELAS           : 3 KA 22

Keterangan      :
 Kenaikan BBM Adalah Langkah Pemerintah Untuk Mengurangi Jatah BBM Bersubsidi Karena Dalam Penggunaanya Hanya Didominasi Oleh Golongan Tertentu Saja , Sehingga Masyarakat Menengah Kebawah Kurang Merasakan Manfaatnya. Maka Pemerintah Mengambil Langkah Ini Sebagai Solusinya.
Tujuan             :
            Tujuan Kenaikan BBM Adalah Untuk Membatasi Penggunaan Premium Pada Kendaraan Bermotor , Khususnya Mobil Pribadi Karena Pada Penerapannya Kurang Dapat Dimaksimalkan Sehingga Pemerintah Berencana Menaikkan Harga BBM.


UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Kata Pengantar

Puji syukur ke hadapanNya akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dan dikumpulkan. Makalah ini digunakan sebagai tugas dan pembuatan makalah untuk mata kuliah bahasa indonesia. Adapun materi yang akan dibahas meliputi kenaikan BBM dan akibatnya pada masyarakat.
BBM / Bahan Bakar Minyak Adalah sumber energi utama bagi modal transportasi terutama di Indonesia , Namun hal ini kurang berhasil dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya sehingga masyarakat merasa penggunaanya hanya didominasi oleh golongan masyarakat tertentu saja , Oleh karena itu pemerintah berencana menaikkan BBM sebagai solusinya untuk penggunaan BBM yang kurang maksimal atau dapat dikatakan kurang tepat sasarannya.

“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis menyadari bahwa makalah ini tak luput dari kesalahan atau kekurangan. Penulis mengharapkan kritik dan saran dari pada pembaca sebagai bahan merevisi di masa mendatang , dan tak lupa Penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua yang terlah terlibat dalam pengumpulan bahan atau materi dan penyelesaian serta pengeditan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.



                                                                                                            Jakarta , 26 April 2012

                                                                                                                        Penulis





                                                                                                                                     I
Daftar Isi

Kata Pengantar .................................................................................................................I
Daftar Isi ..........................................................................................................................II
BAB 1 , Pendahuluan , Latar Belakang............................................................................1-4
BAB 1 , Ruang Lingkup ..................................................................................................5
BAB 1 , Tujuan Penulisan ...............................................................................................5
BAB 2 , Isi .......................................................................................................................6
BAB3 , Kesimpulan Dan Saran........................................................................................7



















                                                                                                                            II
BAB I
PENDAHULUAN

1.1LATAR BELAKANG BBM / Bahan Bakar Minyak
  Setiap warga negara Indonesia di dalam mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia yang sah , maka berhak menikmati sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia , Terutama minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar utama kendaraan di Indonesia ,
   Untuk itu pemerintah Indonesia di dalam memberikan  hak dan kewajiban yang sama sebagai rakyat Indonesia , maka pada bulan maret tahun 2012 pemerintah berencana menaikkan harga BBM sebagai solusi atas penerapan serta pemanfaatannya yang kurang maksimal sekaligus sebagai jawaban kenaikkan harga minyak dunia yang sudah melebihi kuota dari APBN pemerintah , Namu hal ini tentu mendapat reaksi dan pro kontra yang berbeda di masyarakat sehingga pemerintah tentu perlu memikirkan solusi yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Landasan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi

Dunia dengan segala sumber daya alamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Sumber daya alam hayati dan non hayati apabila dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa ada pengelolaan yang baik akan berkurang. Seiring dengan laju pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber daya alam yang lebih banyak. Pengelolaan Sumber daya alam sebenarnya dapat dilihat dari beberapa sudut pandang dapat dilihat dari sudut pandang agraria, pengelolaan lingkungan dan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya, sehingga sumber daya alam senantiasa memiliki peran ganda, yang acapkali dilematik, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).

                                                                                                                                1
Yang harus dilakukan adalah sistem pengelolaan sumber daya alam yang benar dan baik dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai Draft penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis yang kuat, yang melatarbelakangi timbulnya sistem manajemen pengelolaan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Pasal 33 ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari Pasal 33 ayat (3) tersebut dapat diperoleh batasan konsep bahwa segala sistem pengelolaan sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi pada tujuannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ada hal penting lagi yang dapat ditinjau dari sisi hukum bahwa dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan oleh negara. Kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh negara sebagai negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria yaitu
a.             Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan hasil bumi, air dan ruang angkasa tersebut
b.             Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hokum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c.              Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orangh-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang bangkasa

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5




                                                                                                                                 2
Tahun 1960 merupakan pondasi hukum terbentuknya aturan yang lebih  rinci mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum ini merupakan pijakan bagi Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai penggerak sector migas di Indonesia.

B. Strategi Pengelolaan Bisnis Pertamina Kedepan

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”,  merubah Pertamina menjadi Persero menjadi suatu entitas bisnis yang mencari laba.  Namun juga menghadapi berbagai tuntutan yaitu menghendaki Pertamina dapat menciptakan keuntungan yang optimal untuk pemerintah. Pertamina masih tetap diminta pemerintah untuk menghasilkan kontribusi deviden terbesar. Pada tahun 2006 Pertamina telah membayar deviden sebesar 11,9 triliun rupiah dari keuntungan sebesar 20 triliun, atau sama artinya dengan deviden yang diibayar oleh 78 BUMN lain. Karena dari 135 BUMN yang ada di Indonesia harus nyetor deviden sebanyak 21 triliun,  sedangkan Pertamina sendiri menyetor 11,9 triliun atau lebih dari 50% deviden bersumber dari Pertamina.
         Tantangan lain yang cukup berat dihadapi Pertamina saat ini adalah persepsi masyarakat yang masih belum menguntungkan. Dari hasil survey tahun lalu yang dilakukan



                                                                                                                                             3
Situs Survey Dharmapena  menyebutkan bahwa :
1.            SPBU Pertamina masih suka curang,
2.            Tidak profesional (amatiran kehandalan rendah),
3.            Sarang Korupsi Kolusi Nepotisme
4.            Kurang bermanfaat karena sumbangan CSR belum memenuhi keinginan masyarakat,
5.            Masih terlalu birokratis
6.            Kegiatan hulu masih dinilai merusak lingkungan.  

Keenam item di atas perlu diperhatikan Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company). Kedepan Pertamina mau tidak mau harus bersaing dengan perusahaan asing yang mulai merambah pasar lokal, pembenahan baik itu pelayanan langsung kepada konsumen, pengawasan yang ekstra ketat dari tingkat atas hingga pelayanan di SPBU, dan manajemen yang baik, serta kegiatan hulu yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan jangan sampai kegiatan hulu yang dilakukan Pertamina merusak kondisi lingkungan.

         Sebagai penyumbang deviden terbesar bagi Negara atau hampir 50% dari BUMN lainnya, Pertamina harus dapat membangun citra yang lebih baik kedepan dimata masyarakat, yang paling penting menanamkan rasa nasionalisme yang kuat terhadap produk lokal, ini dimaksudkan untuk menimbulkan minat masyarakat terhadap pentingnya segala macam produk yang dikeluarkan oleh pertamina untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam kunjungannya ke Pertamina pada tanggal 14 Juni 2006, “Pertamina harus do something, create something dan achieve success dan built legacy serta corruption free”. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini benar-benar harus dapat dilakukan oleh Pertamina sebagai bentuk keseriusan membangun perubahan sistem yang lebih baik.






                                                                                                                                4
1.2Ruang Lingkup
Ruang Lingkupnya adalah Seluruh masyarakat Indonesia , Terutama masyarakat kecil menengah yang dalam pemanfaatan BBM bersubsidi ini kurang efektif.

1.3Tujuan Penulisan
    Tujuan Penulisan ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat dampak serta akibat dari kenaikan BBM.






















                                                                                                                                    5

BAB II
35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM  
Tanggal publikasi: 26 Maret 2012
Huruf kecilHuruf besarCetak artikel ini 
35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM thumbnail

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.
“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.
Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.
“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.
Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.
“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.
Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya meminta penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Dan apabila upah buruh belum mencapai kelayakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, perumahan.
“Tapi itu hingga saat ini belum terjadi. Kami minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM. Kami (buruh) akan mengawal proses pembahasan APBN-P 2012. Karena di sana nantinya akan jadi akar masalah,” ucapnya.
                                                                                                          6
BAB III
Kesimpulan

A.    Dengan Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Akibat Dari Kenaikan BBM
B.     Dengan Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Menilai Bagaimana Kinerja DPR Selama Ini , Apakah Mereka Telah Menjalankan Fungsi Dan Kinerja Mereka Dengan Baik Hingga FSPI Menyatakan Jika Sampai Terjadi Kenaikan BBM Maka 35 Juta Buruh Formal Terancam Miskin Terkena PHK
C.     Jangkauan Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja

     Saran

A.    Dalam Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Dampak Kisaran Harga Kebutuhan Pokok , Sewa Rumah Dan Sarana Transportasi Akibat Kenaikan BBM
B.     Dalam Artikel Ini Sebaiknya Dijelaskan Jika Terjadi Kenaikan BBM , Harus Ditambahkan Hari / Tanggal Kapan Kenaikan BBM Akan Terjadi













                                                                                                              7

Daftar Pustaka
B.     http://robothukum.blogspot.com/2011/04/pertamina-dan-perubahan-strategi.html


Wednesday, April 4, 2012

Resensi Artikel

NAMA : RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT

NPM : 10109418

KELAS : 3 KA 22

Resensi Artikel

1. Data Publikasi

A.Judul Tulisan = 35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan

BBM

B. Nama Penulis = Cathnewsindonesia

C. Penerbit = http://www.cathnewsindonesia.com/2012/03/26/35-

juta-buruh-terancam-miskin-akibat-kenaikan-bbm/

D. Tanggal Pengunduhan = 02 April 2012

1. Ringkasan = Dalam artikel ini membahas antara lain akibat dari

kenaikan bbm , menurut FSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.

Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.

2. Keuntungan

A. Dengan Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Akibat Dari Kenaikan BBM

B. Dengan Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Menilai Bagaimana Kinerja DPR Selama Ini , Apakah Mereka Telah Menjalankan Fungsi Dan Kinerja Mereka Dengan Baik Hingga FSPI Menyatakan Jika Sampai Terjadi Kenaikan BBM Maka 35 Juta Buruh Formal Terancam Miskin Terkena PHK

C. Jangkauan Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja

3. Kerugian

A. Artikel Ini Hanya Dapat Dilihat Dengan Menggunakan Internet , Sehingga Jangkauan Dalam Penyebaran Informasi Mengenai Akibat Dari Kenaikan BBM 35 Juta Buruh Terancam Miskin Akibat PHK Sehingga Kurang Maksimal Untuk Masyarakat Yang Belum Menggunakan Layanan Internet

B. Dalam Artikel Ini Tidak Menjelaskan Berapa Besaran Kenaikan Harga BBM Sehingga Kurang Informatif

C. Dalam Artikel Ini Tidak Membahas Berapa % Dampak Kenaikan BBM Pada Harga Sewa Rumah , Sarana Transportasi Serta Kebutuhan Pokok

4. Saran

A. Dalam Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Dampak Kisaran Harga Kebutuhan Pokok , Sewa Rumah Dan Sarana Transportasi Akibat Kenaikan BBM

B. Dalam Artikel Ini Sebaiknya Dijelaskan Jika Terjadi Kenaikan BBM , Harus Ditambahkan Hari / Tanggal Kapan Kenaikan BBM Akan Terjadi

5. Artikel

35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM

Tanggal publikasi: 26 Maret 2012

Huruf kecilHuruf besarCetak artikel ini

35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM thumbnail

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.

“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.

Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.

“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.

Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.

“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.

Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya meminta penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Dan apabila upah buruh belum mencapai kelayakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, perumahan.

“Tapi itu hingga saat ini belum terjadi. Kami minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM. Kami (buruh) akan mengawal proses pembahasan APBN-P 2012. Karena di sana nantinya akan jadi akar masalah,” ucapnya.

Foto: berita.plasa.msn.com

Tuesday, January 10, 2012

tulisan 2- bahasa Indonesia (bu margaretha)

Peradilan Rakyat
Cerpen Putu Wijaya


Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.

"Tapi aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu, "aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan di negeri yang sedang kacau ini."

Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.

"Apa yang ingin kamu tentang, anak muda?"
Pengacara muda tertegun. "Ayahanda bertanya kepadaku?"
"Ya, kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung
tombak pencarian keadilan di negeri yang sedang dicabik-cabik korupsi ini."
Pengacara muda itu tersenyum.
"Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku."

"Tentu saja. Aku juga pernah muda seperti kamu. Dan aku juga berani, kalau perlu kurang ajar. Aku pisahkan antara urusan keluarga dan kepentingan pribadi dengan perjuangan penegakan keadilan. Tidak seperti para pengacara sekarang yang kebanyakan berdagang. Bahkan tidak seperti para elit dan cendekiawan yang cemerlang ketika masih di luar kekuasaan, namun menjadi lebih buas dan keji ketika memperoleh kesempatan untuk menginjak-injak keadilan dan kebenaran yang dulu diberhalakannya. Kamu pasti tidak terlalu jauh dari keadaanku waktu masih muda. Kamu sudah membaca riwayat hidupku yang belum lama ini ditulis di sebuah kampus di luar negeri bukan? Mereka menyebutku Singa Lapar. Aku memang tidak pernah berhenti memburu pencuri-pencuri keadilan yang bersarang di lembaga-lembaga tinggi dan gedung-gedung bertingkat. Merekalah yang sudah membuat kejahatan menjadi budaya di negeri ini. Kamu bisa banyak belajar dari buku itu."

Pengacara muda itu tersenyum. Ia mengangkat dagunya, mencoba memandang pejuang keadilan yang kini seperti macan ompong itu, meskipun sisa-sisa keperkasaannya masih terasa.

"Aku tidak datang untuk menentang atau memuji Anda. Anda dengan seluruh sejarah Anda memang terlalu besar untuk dibicarakan. Meskipun bukan bebas dari kritik. Aku punya sederetan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah Anda lakukan. Dan aku terlalu kecil untuk menentang bahkan juga terlalu tak pantas untuk memujimu. Anda sudah tidak memerlukan cercaan atau pujian lagi. Karena kau bukan hanya penegak keadilan yang bersih, kau yang selalu berhasil dan sempurna, tetapi kau juga adalah keadilan itu sendiri."

Pengacara tua itu meringis.
"Aku suka kau menyebut dirimu aku dan memanggilku kau. Berarti kita bisa bicara sungguh-sungguh sebagai profesional, Pemburu Keadilan."
"Itu semua juga tidak lepas dari hasil gemblenganmu yang tidak kenal ampun!"
Pengacara tua itu tertawa.
"Kau sudah mulai lagi dengan puji-pujianmu!" potong pengacara tua.
Pengacara muda terkejut. Ia tersadar pada kekeliruannya lalu minta maaf.

"Tidak apa. Jangan surut. Katakan saja apa yang hendak kamu katakan," sambung pengacara tua menenangkan, sembari mengangkat tangan, menikmati juga pujian itu, "jangan membatasi dirimu sendiri. Jangan membunuh diri dengan diskripsi-diskripsi yang akan menjebak kamu ke dalam doktrin-doktrin beku, mengalir sajalah sewajarnya bagaikan mata air, bagai suara alam, karena kamu sangat diperlukan oleh bangsamu ini."

Pengacara muda diam beberapa lama untuk merumuskan diri. Lalu ia meneruskan ucapannya dengan lebih tenang.

"Aku datang kemari ingin mendengar suaramu. Aku mau berdialog."
"Baik. Mulailah. Berbicaralah sebebas-bebasnya."

"Terima kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan seorang pembela kelas satu untuk mereka. Tetapi aku tolak mentah-mentah. Kenapa? Karena aku yakin, negara tidak benar-benar menugaskan aku untuk membelanya. Negara hanya ingin mempertunjukkan sebuah teater spektakuler, bahwa di negeri yang sangat tercela hukumnya ini, sudah ada kebangkitan baru. Penjahat yang paling kejam, sudah diberikan seorang pembela yang perkasa seperti Mike Tyson, itu bukan istilahku, aku pinjam dari apa yang diobral para pengamat keadilan di koran untuk semua sepak-terjangku, sebab aku selalu berhasil memenangkan semua perkara yang aku tangani.

Aku ingin berkata tidak kepada negara, karena pencarian keadilan tak boleh menjadi sebuah teater, tetapi mutlak hanya pencarian keadilan yang kalau perlu dingin danbeku. Tapi negara terus juga mendesak dengan berbagai cara supaya tugas itu aku terima. Di situ aku mulai berpikir. Tak mungkin semua itu tanpa alasan. Lalu aku melakukan investigasi yang mendalam dan kutemukan faktanya. Walhasil, kesimpulanku, negara sudah memainkan sandiwara. Negara ingin menunjukkan kepada rakyat dan dunia, bahwa kejahatan dibela oleh siapa pun, tetap kejahatan. Bila negara tetap dapat menjebloskan bangsat itu sampai ke titik terakhirnya hukuman tembak mati, walaupun sudah dibela oleh tim pembela seperti aku, maka negara akan mendapatkan kemenangan ganda, karena kemenangan itu pastilah kemenangan yang telak dan bersih, karena aku yang menjadi jaminannya. Negara hendak menjadikan aku sebagai pecundang. Dan itulah yang aku tentang.

Negara harusnya percaya bahwa menegakkan keadilan tidak bisa lain harus dengan keadilan yang bersih, sebagaimana yang sudah Anda lakukan selama ini."

Pengacara muda itu berhenti sebentar untuk memberikan waktu pengacara senior itu menyimak. Kemudian ia melanjutkan.

"Tapi aku datang kemari bukan untuk minta pertimbanganmu, apakah keputusanku untuk menolak itu tepat atau tidak. Aku datang kemari karena setelah negara menerima baik penolakanku, bajingan itu sendiri datang ke tempat kediamanku dan meminta dengan hormat supaya aku bersedia untuk membelanya."

"Lalu kamu terima?" potong pengacara tua itu tiba-tiba.
Pengacara muda itu terkejut. Ia menatap pengacara tua itu dengan heran.
"Bagaimana Anda tahu?"

Pengacara tua mengelus jenggotnya dan mengangkat matanya melihat ke tempat yang jauh. Sebentar saja, tapi seakan ia sudah mengarungi jarak ribuan kilometer. Sambil menghela napas kemudian ia berkata: "Sebab aku kenal siapa kamu."

Pengacara muda sekarang menarik napas panjang.
"Ya aku menerimanya, sebab aku seorang profesional. Sebagai seorang pengacara aku tidak bisa menolak siapa pun orangnya yang meminta agar aku melaksanakan kewajibanku sebagai pembela. Sebagai pembela, aku mengabdi kepada mereka yang membutuhkan keahlianku untuk membantu pengadilan menjalankan proses peradilan sehingga tercapai keputusan yang seadil-adilnya."

Pengacara tua mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti.
"Jadi itu yang ingin kamu tanyakan?"
"Antara lain."
"Kalau begitu kau sudah mendapatkan jawabanku."
Pengacara muda tertegun. Ia menatap, mencoba mengetahui apa yang ada di dalam lubuk hati orang tua itu.
"Jadi langkahku sudah benar?"
Orang tua itu kembali mengelus janggutnya.

"Jangan dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak membelanya karena ketakutan, bukan?"
"Tidak! Sama sekali tidak!"
"Bukan juga karena uang?!"
"Bukan!"
"Lalu karena apa?"
Pengacara muda itu tersenyum.
"Karena aku akan membelanya."
"Supaya dia menang?"

"Tidak ada kemenangan di dalam pemburuan keadilan. Yang ada hanya usaha untuk mendekati apa yang lebih benar. Sebab kebenaran sejati, kebenaran yang paling benar mungkin hanya mimpi kita yang tak akan pernah tercapai. Kalah-menang bukan masalah lagi. Upaya untuk mengejar itu yang paling penting. Demi memuliakan proses itulah, aku menerimanya sebagai klienku."
Pengacara tua termenung.
"Apa jawabanku salah?"
Orang tua itu menggeleng.

"Seperti yang kamu katakan tadi, salah atau benar juga tidak menjadi persoalan. Hanya ada kemungkinan kalau kamu membelanya, kamu akan berhasil keluar sebagai pemenang."

"Jangan meremehkan jaksa-jaksa yang diangkat oleh negara. Aku dengar sebuah tim yang sangat tangguh akan diturunkan."

"Tapi kamu akan menang."
"Perkaranya saja belum mulai, bagaimana bisa tahu aku akan menang."

"Sudah bertahun-tahun aku hidup sebagai pengacara. Keputusan sudah bisa dibaca walaupun sidang belum mulai. Bukan karena materi perkara itu, tetapi karena soal-soal sampingan. Kamu terlalu besar untuk kalah saat ini."

Pengacara muda itu tertawa kecil.
"Itu pujian atau peringatan?"
"Pujian."
"Asal Anda jujur saja."
"Aku jujur."
"Betul?"
"Betul!"

Pengacara muda itu tersenyum dan manggut-manggut. Yang tua memicingkan matanya dan mulai menembak lagi.
"Tapi kamu menerima membela penjahat itu, bukan karena takut, bukan?"

"Bukan! Kenapa mesti takut?!"
"Mereka tidak mengancam kamu?"
"Mengacam bagaimana?"
"Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman. Dia tidak memberikan angka-angka?"

"Tidak."
Pengacara tua itu terkejut.
"Sama sekali tak dibicarakan berapa mereka akan membayarmu?"
"Tidak."
"Wah! Itu tidak profesional!"
Pengacara muda itu tertawa.
"Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!"
"Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?"
Pengacara muda itu terdiam.
"Bagaimana kalau dia sampai menang?"
"Negara akan mendapat pelajaran penting. Jangan main-main dengan kejahatan!"
"Jadi kamu akan memenangkan perkara itu?"
Pengacara muda itu tak menjawab.
"Berarti ya!"
"Ya. Aku akan memenangkannya dan aku akan menang!"

Orang tua itu terkejut. Ia merebahkan tubuhnya bersandar. Kedua tangannya mengurut dada. Ketika yang muda hendak bicara lagi, ia mengangkat tangannya.

"Tak usah kamu ulangi lagi, bahwa kamu melakukan itu bukan karena takut, bukan karena kamu disogok."
"Betul. Ia minta tolong, tanpa ancaman dan tanpa sogokan. Aku tidak takut."

"Dan kamu menerima tanpa harapan akan mendapatkan balas jasa atau perlindungan balik kelak kalau kamu perlukan, juga bukan karena kamu ingin memburu publikasi dan bintang-bintang penghargaan dari organisasi kemanusiaan di mancanegara yang benci negaramu, bukan?"

"Betul."
"Kalau begitu, pulanglah anak muda. Tak perlu kamu bimbang.

Keputusanmu sudah tepat. Menegakkan hukum selalu dirongrong oleh berbagai tuduhan, seakan-akan kamu sudah memiliki pamrih di luar dari pengejaran keadilan dan kebenaran. Tetapi semua rongrongan itu hanya akan menambah pujian untukmu kelak, kalau kamu mampu terus mendengarkan suara hati nuranimu sebagai penegak hukum yang profesional."

Pengacara muda itu ingin menjawab, tetapi pengacara tua tidak memberikan kesempatan.
"Aku kira tak ada yang perlu dibahas lagi. Sudah jelas. Lebih baik kamu pulang sekarang. Biarkan aku bertemu dengan putraku, sebab aku sudah sangat rindu kepada dia."

Pengacara muda itu jadi amat terharu. Ia berdiri hendak memeluk ayahnya. Tetapi orang tua itu mengangkat tangan dan memperingatkan dengan suara yang serak. Nampaknya sudah lelah dan kesakitan.

"Pulanglah sekarang. Laksanakan tugasmu sebagai seorang profesional."
"Tapi..."

Pengacara tua itu menutupkan matanya, lalu menyandarkan punggungnya ke kursi. Sekretarisnya yang jelita, kemudian menyelimuti tubuhnya. Setelah itu wanita itu menoleh kepada pengacara muda.
"Maaf, saya kira pertemuan harus diakhiri di sini, Pak. Beliau perlu banyak beristirahat. Selamat malam."

Entah karena luluh oleh senyum di bibir wanita yang memiliki mata yang sangat indah itu, pengacara muda itu tak mampu lagi menolak. Ia memandang sekali lagi orang tua itu dengan segala hormat dan cintanya. Lalu ia mendekatkan mulutnya ke telinga wanita itu, agar suaranya jangan sampai membangunkan orang tua itu dan berbisik.

"Katakan kepada ayahanda, bahwa bukti-bukti yang sempat dikumpulkan oleh negara terlalu sedikit dan lemah. Peradilan ini terlalu tergesa-gesa. Aku akan memenangkan perkara ini dan itu berarti akan membebaskan bajingan yang ditakuti dan dikutuk oleh seluruh rakyat di negeri ini untuk terbang lepas kembali seperti burung di udara. Dan semoga itu akan membuat negeri kita ini menjadi lebih dewasa secepatnya. Kalau tidak, kita akan menjadi bangsa yang lalai."

Apa yang dibisikkan pengacara muda itu kemudian menjadi kenyataan. Dengan gemilang dan mudah ia mempecundangi negara di pengadilan dan memerdekaan kembali raja penjahat itu. Bangsat itu tertawa terkekeh-kekeh. Ia merayakan kemenangannya dengan pesta kembang api semalam suntuk, lalu meloncat ke mancanegara, tak mungkin dijamah lagi. Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru. Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pengacara tua itu terpagut di kursi rodanya. Sementara sekretaris jelitanya membacakan berita-berita keganasan yang merebak di seluruh wilayah negara dengan suaranya yang empuk, air mata menetes di pipi pengacara besar itu.

"Setelah kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku berbicara sebagai profesional, anakku," rintihnya dengan amat sedih, "Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?" ***

Cirendeu 1-3-03

Sumber :
http://kumpulan-cerpen.blogspot.com/

Wednesday, November 9, 2011

Pengertian Ragam dan Fungsi Bahasa Indonesia

Pengertian

Ragam bahasa, fungsi bahasa adalah pemahaman dasar dalam memahami bahasa. Dalam memahami Bahasa Indonesia, kita juga perlu memahami hel-hal tersebut, sehingga pemahaman kita dalam memahami bahasa Indonesia, bisa lebih mendalam dan dapat mengaplikasikan dengan baik.

Definisi Bahasa

Bahasa adalah suatu sistem dari lambang bunyi arbiter ( tidak ada hubungan antara lambang bunyi dengan bendanya ) yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat untuk berkomunikasi, kerja sama, dan identifikasi diri. Bahasa lisan merupakan bahasa primer, sedangkan bahasa tulisan adalah bahasa sekunder.

Fungsi bahasa dalam masyarakat:

  1. Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
  2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
  3. Alat mengidentifikasi diri.

Macam dan jenis ragam bahasa:

  1. Ragam bahasa pada bidang tertentu seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, jurnalistik, dsb.
  2. Ragam bahasa pada perorangan atau idiolek seperti gaya bahasa mantan presiden soeharto, gaya bahasa binyamin s, dsb.
  3. Ragam bahasa pada sekelompok anggota masyarakay suatu wilayah seperti dialeg bahasa madura, medan, sunda, dll.
  4. Ragam bahasa pada masyarakat suatu golongan seperti ragam bahasa orang akademisi berbeda dengan ragam bahasaorang jalanan.
  5. Ragam bahasa pada bentuk bahasa seperti bahasa lisan dan bahasa tulisan.
  6. Ragam bahasa pada suatu situasi seperti ragam bahasa formal dan informal.

Bahasa lisan lebih ekspresif dimana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau atau silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara atau target komunikasi.

Bahasa isyarat atau gestur atau bahasa tubuh adalah salah satu cara berkomunikasi melalui gerakan-gerakan tubuh. Bahasa isyarat digunakan permanen oleh penyandang cacat karena mereka mempunyai bahasa sendiri.

Bahasa bisa punah karena kebanyakan bahasa didunia ini tidak statis. Bahasa-bahasa itu berubah seiring waktu, mendapat kata tambahan, dan mencuri kata-kata dari bahasa lain. Bahasa hidup dan berkembang ketika masyarakat menuturkannya sebagai alat komunikasi utama. Ketika tidak ada lagi masyarakat penutur asli suatu bahasa disebut bahasa mati atau punah, meskipun masih ada sedikit penutur asli yang menggunakan tetapi generasi muda tidak lagi menjadi penutur bahasa tersebut.

Banyak situasi yang menyebabkan bahasa punah. Sebuah bahasa punah ketika bahasa itu berubah bentuk menjadi famili bahasa-bahasa lain.

Orang indonesia kini boleh jadi tidak mengerti bahasa melayu yang digunakan di indonesia awal abad ke-20. Karena bahasa indonesia saat ini berasal dari bahasa melayu yang telah mengalami infusi kata-kata bahasa asing. Bisa dikatakan bahasa melayu bermetamorfosis dalam bahasa indonesia. Kelak kalau bahasa indonesia makin berkembang dan demikian pula bahasa melayu malaysia kemungkinan bahasa melayu akan punah.

Karena pengaruh globali sasi dan IPTEK menyebabkan masyarakat indonesia menganggap bahasa indonesia itu :

  • Tidak gaul.
  • Terlalu formal.

Rapuhnya bahasa indonesia disebabkan :

  • Tergerus arus globalisasi.
  • Kemungkinan banyak oran yang tidak menyukai peraturan bahasa indonesia.
  • Tidak adanya relasi masyarakat dengan pemerintah tentang pembudidayaan.

Selain bahasa asing, bahasa daerah juga memberi pengaruh pada perkembangan bahasa indonesia. Karena bahasa indonesia mungkin dianggap terlalu formal untuk dipakai sehair-hari. Tidak apa-apa sebenarnya bahasa asing menyerap kedalam bahasa indonesia. Sebagai bahasa yang terbuka, bahasa indonesia harus luwes menerima unsur bahasa lain.

Bahasa indonesia mengenal dua macam serapan yakni :

  • Unsur asing yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa indonesia.
  • Unsur asing yang pengucapan dan penulisannya telah disesuaikan dengan kaidah bahasa indonesia.

FUNGSI BAHASA INDONESIA sebagai BAHASA NASIONAL


1. Lambang kebanggaan nasional
2. Lambang identitas nasional
3. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya
4. Alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah

FUNGSI BAHASA INDONESIA segabai BAHASA NEGARA:


1. Bahasa pengantar resmi kenegaraan
2. Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
3. Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.