Sunday, April 7, 2013

CYBERCRIME


Nama: Richard Roberto HS                
NPM: 10109418                     
Kelas: 4ka22
Mata Kuliah: Etika dan Profesionalisme TSI
Artikel Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.


Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas

Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Contoh kasus cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain 

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.


Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime:
·         Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE 
·     Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber 
·         Memperkuat system keamanan ( security system ) 
·         Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana. 
·         Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. 
·        Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer. 
·         Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime. 
·         Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika. 
·         Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.

Sumber:

Monday, July 2, 2012

Review Jurnal Musik dan Kejiwaan


Review Jurnal Musik dan Kejiwaan
Tema : Musik dan Kejiwaan
TRITMEN META MUSIK UNTUK MENURUNKAN STRES

NAMA                 : RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT
NPM                    : 10109418
KELAS                : 3 KA 22





UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Latar Belakang dan Masalah
Di zaman seperti sekarang ini stres seolah telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Stres dapat menyerang siapa saja dan dimana saja. Tidak seorangpun dapat menghindar dari stres, baik itu bayi, kaum remaja maupun orang dewasa, terlebih lagi kaum lansia (Hardjana,1994).
Dalam mengatasi strespun setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda, dan salah satunya adalah dengan menggunakan musik. Salah satu music yang digunakan dalam mengatasi stres adalah meta music, yaitu musik yang mengunakan binaural beat, entrainment, dan gelombang otak.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini :
Apakah Meta Musik dapat memberikan pengaruh dalam menurunkan stres pada Mahasiswa?
Tujuan Penelitian
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji tentang bagaiman hubungan antara Meta Musik dan Stres pada manusia khususnya para Mahasiswa.
Metodologi
A. Prosedur
Dalam penelitian ini beberapa variable yang dikaji adalah variable bebas berupa terapi music dan variable tergantung yaitu stres. Music yang digunakan sebagai terapi untuk menurunkan stres adalah meta music yang berjudul A Peaceful Place No.1 (instrumentalia) karya Ken Davis, yang berupa CD music. Sedangkan untuk mengukur stress digunakan skala stes.
B. Subjek
Subjek dalam penelitian ini adalah mahasiswa Universitas Gunadarma tingkat 3 dan 4 yang berusia antara 19-24 tahun, berjenis kelamin pria dan wanita yang tinggal di daerah Jabotabek.
Hasil
Hasil analisis data yang didapat dengan menggunakan pengukuran non parametric dengan metode uji Welcoxon yang mengunakan program SPSS menunjukan bahwa Z = -4,546 dengan tingkat signifikasi 0,000 (p < 0,01). Ini menunjukan bahwa ada tingkat yang signifikan pada kelompok eksperimen terhadap stres sebelum dan sesudah perlakuan. Sedangkan pada kelompok pretest dan posttest yang memiliki Z = -2,493 (p < 0,05), dengan tingkat signifikansi 0,13 yang menunjukan adanya tingkat yang signifikan terhadap stres sebelum dan sesudah perlakuan.
Selain itu penelitian ini juga menggunakan skala terbuka. Pada skala ini menunjukan banyaknya respon jawaban terhadap pertanyaan yang diberikan di lembar form essai evaluasi penilaian diri.sebagian besar respon subjek yang pertama adalah subjek merasakan stresnya berkurang setelah mendengarkan musik, dengan nilai 20,78 %. Respon jawaban kedua subjek merasa lebih rileks dengan nilai 18,18 %. Sedangkan nilai 10,39% merupakan jawaban ketiga dari subjek yang merasa nyaman. Dan jawaban keempat subjek merasa jiwanya menjadi tenang, dengan didukung nilai sebesar 7,79 %. Posisi kelima respon jawaban subjek ditunjuk dengan nilai 6,49 % , adalah pikirannya menjadi tenang.
Berdasarkan analisa data tersebut, maka hipotesis dalam penelitian ini adalah diterima. Terjadinya penurunan stres pada subjek di kelompok eksperimen karena adanya perlakuan berupa pemberian meta music, yang mana music tersebut memiliki pengaruh dalam menurunkan stres.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meta music dapat digunakan sebagai tritmen dalam menurunkan stres pada Mahasiswa.
Saran dan Usulan
Secara keseluruhan jurnal yang dibuat para peneliti cukup sederna sehingga mudah untuk dipahami, akan tetapi metode yang digunakan dalam penelitiannyapun juga terlalu sederna sehingga diharapkan untuk lebih mengembangkan metode yang digunakan dalam penelitiannya untuk menghasilkan data yang lebih baik.


Thursday, April 26, 2012

Makalah Softskill Bahasa Indonesia


MAKALAH
35 JUTA BURUH AKAN TERANCAM MISKIN AKIBAT KENAIKAN BBM


NAMA            : RICHARD ROBERTO HALOMOAN SIRAIT
NPM               : 10109418
KELAS           : 3 KA 22

Keterangan      :
 Kenaikan BBM Adalah Langkah Pemerintah Untuk Mengurangi Jatah BBM Bersubsidi Karena Dalam Penggunaanya Hanya Didominasi Oleh Golongan Tertentu Saja , Sehingga Masyarakat Menengah Kebawah Kurang Merasakan Manfaatnya. Maka Pemerintah Mengambil Langkah Ini Sebagai Solusinya.
Tujuan             :
            Tujuan Kenaikan BBM Adalah Untuk Membatasi Penggunaan Premium Pada Kendaraan Bermotor , Khususnya Mobil Pribadi Karena Pada Penerapannya Kurang Dapat Dimaksimalkan Sehingga Pemerintah Berencana Menaikkan Harga BBM.


UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Kata Pengantar

Puji syukur ke hadapanNya akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dan dikumpulkan. Makalah ini digunakan sebagai tugas dan pembuatan makalah untuk mata kuliah bahasa indonesia. Adapun materi yang akan dibahas meliputi kenaikan BBM dan akibatnya pada masyarakat.
BBM / Bahan Bakar Minyak Adalah sumber energi utama bagi modal transportasi terutama di Indonesia , Namun hal ini kurang berhasil dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya sehingga masyarakat merasa penggunaanya hanya didominasi oleh golongan masyarakat tertentu saja , Oleh karena itu pemerintah berencana menaikkan BBM sebagai solusinya untuk penggunaan BBM yang kurang maksimal atau dapat dikatakan kurang tepat sasarannya.

“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis menyadari bahwa makalah ini tak luput dari kesalahan atau kekurangan. Penulis mengharapkan kritik dan saran dari pada pembaca sebagai bahan merevisi di masa mendatang , dan tak lupa Penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua yang terlah terlibat dalam pengumpulan bahan atau materi dan penyelesaian serta pengeditan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.



                                                                                                            Jakarta , 26 April 2012

                                                                                                                        Penulis





                                                                                                                                     I
Daftar Isi

Kata Pengantar .................................................................................................................I
Daftar Isi ..........................................................................................................................II
BAB 1 , Pendahuluan , Latar Belakang............................................................................1-4
BAB 1 , Ruang Lingkup ..................................................................................................5
BAB 1 , Tujuan Penulisan ...............................................................................................5
BAB 2 , Isi .......................................................................................................................6
BAB3 , Kesimpulan Dan Saran........................................................................................7



















                                                                                                                            II
BAB I
PENDAHULUAN

1.1LATAR BELAKANG BBM / Bahan Bakar Minyak
  Setiap warga negara Indonesia di dalam mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia yang sah , maka berhak menikmati sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia , Terutama minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar utama kendaraan di Indonesia ,
   Untuk itu pemerintah Indonesia di dalam memberikan  hak dan kewajiban yang sama sebagai rakyat Indonesia , maka pada bulan maret tahun 2012 pemerintah berencana menaikkan harga BBM sebagai solusi atas penerapan serta pemanfaatannya yang kurang maksimal sekaligus sebagai jawaban kenaikkan harga minyak dunia yang sudah melebihi kuota dari APBN pemerintah , Namu hal ini tentu mendapat reaksi dan pro kontra yang berbeda di masyarakat sehingga pemerintah tentu perlu memikirkan solusi yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Landasan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi

Dunia dengan segala sumber daya alamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Sumber daya alam hayati dan non hayati apabila dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa ada pengelolaan yang baik akan berkurang. Seiring dengan laju pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber daya alam yang lebih banyak. Pengelolaan Sumber daya alam sebenarnya dapat dilihat dari beberapa sudut pandang dapat dilihat dari sudut pandang agraria, pengelolaan lingkungan dan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya, sehingga sumber daya alam senantiasa memiliki peran ganda, yang acapkali dilematik, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).

                                                                                                                                1
Yang harus dilakukan adalah sistem pengelolaan sumber daya alam yang benar dan baik dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai Draft penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis yang kuat, yang melatarbelakangi timbulnya sistem manajemen pengelolaan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Pasal 33 ayat (3) berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari Pasal 33 ayat (3) tersebut dapat diperoleh batasan konsep bahwa segala sistem pengelolaan sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi pada tujuannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ada hal penting lagi yang dapat ditinjau dari sisi hukum bahwa dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan oleh negara. Kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh negara sebagai negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria yaitu
a.             Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan hasil bumi, air dan ruang angkasa tersebut
b.             Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hokum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c.              Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orangh-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang bangkasa

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5




                                                                                                                                 2
Tahun 1960 merupakan pondasi hukum terbentuknya aturan yang lebih  rinci mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum ini merupakan pijakan bagi Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai penggerak sector migas di Indonesia.

B. Strategi Pengelolaan Bisnis Pertamina Kedepan

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”,  merubah Pertamina menjadi Persero menjadi suatu entitas bisnis yang mencari laba.  Namun juga menghadapi berbagai tuntutan yaitu menghendaki Pertamina dapat menciptakan keuntungan yang optimal untuk pemerintah. Pertamina masih tetap diminta pemerintah untuk menghasilkan kontribusi deviden terbesar. Pada tahun 2006 Pertamina telah membayar deviden sebesar 11,9 triliun rupiah dari keuntungan sebesar 20 triliun, atau sama artinya dengan deviden yang diibayar oleh 78 BUMN lain. Karena dari 135 BUMN yang ada di Indonesia harus nyetor deviden sebanyak 21 triliun,  sedangkan Pertamina sendiri menyetor 11,9 triliun atau lebih dari 50% deviden bersumber dari Pertamina.
         Tantangan lain yang cukup berat dihadapi Pertamina saat ini adalah persepsi masyarakat yang masih belum menguntungkan. Dari hasil survey tahun lalu yang dilakukan



                                                                                                                                             3
Situs Survey Dharmapena  menyebutkan bahwa :
1.            SPBU Pertamina masih suka curang,
2.            Tidak profesional (amatiran kehandalan rendah),
3.            Sarang Korupsi Kolusi Nepotisme
4.            Kurang bermanfaat karena sumbangan CSR belum memenuhi keinginan masyarakat,
5.            Masih terlalu birokratis
6.            Kegiatan hulu masih dinilai merusak lingkungan.  

Keenam item di atas perlu diperhatikan Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company). Kedepan Pertamina mau tidak mau harus bersaing dengan perusahaan asing yang mulai merambah pasar lokal, pembenahan baik itu pelayanan langsung kepada konsumen, pengawasan yang ekstra ketat dari tingkat atas hingga pelayanan di SPBU, dan manajemen yang baik, serta kegiatan hulu yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan jangan sampai kegiatan hulu yang dilakukan Pertamina merusak kondisi lingkungan.

         Sebagai penyumbang deviden terbesar bagi Negara atau hampir 50% dari BUMN lainnya, Pertamina harus dapat membangun citra yang lebih baik kedepan dimata masyarakat, yang paling penting menanamkan rasa nasionalisme yang kuat terhadap produk lokal, ini dimaksudkan untuk menimbulkan minat masyarakat terhadap pentingnya segala macam produk yang dikeluarkan oleh pertamina untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam kunjungannya ke Pertamina pada tanggal 14 Juni 2006, “Pertamina harus do something, create something dan achieve success dan built legacy serta corruption free”. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini benar-benar harus dapat dilakukan oleh Pertamina sebagai bentuk keseriusan membangun perubahan sistem yang lebih baik.






                                                                                                                                4
1.2Ruang Lingkup
Ruang Lingkupnya adalah Seluruh masyarakat Indonesia , Terutama masyarakat kecil menengah yang dalam pemanfaatan BBM bersubsidi ini kurang efektif.

1.3Tujuan Penulisan
    Tujuan Penulisan ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat dampak serta akibat dari kenaikan BBM.






















                                                                                                                                    5

BAB II
35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM  
Tanggal publikasi: 26 Maret 2012
Huruf kecilHuruf besarCetak artikel ini 
35 juta buruh akan terancam miskin akibat kenaikan BBM thumbnail

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehidupan buruh akan semakin sulit apabila kenaikan harga BBM terjadi.
“Kita (buruh) harus menutup akses jalan tol untuk meminta kenaikan upah yang cuma sekitar 10%. Namun, kenaikan upah itu jadi tidak berarti karena kenaikan harga BBM,” ujar Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi melalui telepon, Jumat (23/3), seperti dilansir metrotvnews.com.
Rusdi mengungkapkan kenaikan harga BBM akan sangat menekan kesejahteraan buruh. Sebab kenaikan BBM sebesar 35% itu tidak hanya meningkatkan beban ongkos transportasi tetapi juga biaya kebutuhan makanan pokok dan biaya sewa rumah.
“Adanya kenaikan BBM kan bukan hanya ongkos transportasi yang naik, tetapi juga biaya rumah dan sembako juga otomatis naik. Daya beli buruh akan semakin turun,” ujarnya.
Dampak kenaikan BBM lebih besar, lanjut Rusdi, adalah saat industri mengalami gulung tikar atau kolaps sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, terjadi PHK.
“Sekitar 35 juta buruh formal terancam jatuh miskin akibat rencana kenaikan harga BBM,” tuturnya.
Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya meminta penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang. Dan apabila upah buruh belum mencapai kelayakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, perumahan.
“Tapi itu hingga saat ini belum terjadi. Kami minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM. Kami (buruh) akan mengawal proses pembahasan APBN-P 2012. Karena di sana nantinya akan jadi akar masalah,” ucapnya.
                                                                                                          6
BAB III
Kesimpulan

A.    Dengan Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Akibat Dari Kenaikan BBM
B.     Dengan Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Menilai Bagaimana Kinerja DPR Selama Ini , Apakah Mereka Telah Menjalankan Fungsi Dan Kinerja Mereka Dengan Baik Hingga FSPI Menyatakan Jika Sampai Terjadi Kenaikan BBM Maka 35 Juta Buruh Formal Terancam Miskin Terkena PHK
C.     Jangkauan Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja

     Saran

A.    Dalam Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Dampak Kisaran Harga Kebutuhan Pokok , Sewa Rumah Dan Sarana Transportasi Akibat Kenaikan BBM
B.     Dalam Artikel Ini Sebaiknya Dijelaskan Jika Terjadi Kenaikan BBM , Harus Ditambahkan Hari / Tanggal Kapan Kenaikan BBM Akan Terjadi













                                                                                                              7

Daftar Pustaka
B.     http://robothukum.blogspot.com/2011/04/pertamina-dan-perubahan-strategi.html